Kamis, Juli 2, 2026
No menu items!
BerandaHukumDiduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Bunar, APH Diminta...

Diduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Bunar, APH Diminta Bertindak

BOGOR | Delikperkara – Aktivitas pengolahan emas menggunakan gentong kimia (sianida) dan gelondongan yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Babakan mulya, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ironisnya, praktik ini terkesan berjalan terang-terangan dan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan pantauan tim awak media pada Selasa (01/7/2026), di lokasi tersebut diduga kuat terdapat kegiatan pengolahan emas tanpa izin resmi yang beroperasi secara kontinu selama 24 jam. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan masih aktif hingga kini.

Di lokasi, ditemukan sebuah tempat pengolahan emas berupa gentong tempat tersebut diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal dengan sistem kimia berbahaya yang berpotensi besar merusak lingkungan.

Aktivitas pengolahan emas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, khususnya limbah kimia dari proses pengolahan gentong emas yang diduga yang dapat mencemari pemukiman warga dan sumber air di sekitar lokasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan pengolahan tersebut milik pak awong, orangnya ga pernah ada dilokasi dan susah untuk ditemui.

“Limbah emas itu masuk ke perairan warga. Kami tidak berani menegur karena kami warga kecil,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.

Sebagai informasi, pengelolaan emas menggunakan alat gentong kimia tanpa izin resmi termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini jelas melanggar hukum karena merusak lingkungan serta mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin khusus lainnya. Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain merusak lingkungan dan membahayakan warga, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena diduga tidak membayar pajak maupun retribusi resmi.

Atas dasar itu, masyarakat meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak tutup mata, serta segera melakukan penindakan tegas dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Bunar.

Pewarta : Permana
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2026
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!