Lebak | Delikperkara – Pembakaran Peleburan Aki Bekas sangatlah membahayakan, sisa pembakaran menjadi Timbal yang berdampaknya luar biasa, Timbal merupakan kandungan berbahaya yang bersifat toksik atau beracun untuk manusia.
Senyawa kimia tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia lewat udara, air, debu, dan konsumsi makanan atau minuman. Aktivitas peleburan aki bekas menimbulkan asap dan abu yang akhirnya dihirup oleh warga yang bermukim di sekitar area peleburan. Jumat (3/7/26).
Masyarakat yang terkontaminasi senyawa kimia dari peleburan aki bekas ini bisa mengalami gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, seperti gangguan ginjal, sistem reproduksi, fungsi paru-paru, dan penyakit kronik lainnya. Sementara itu, pada anak-anak, terlihat penurunan kecerdasan ketika ditemukan kandungan timbal berlebihan dalam darahnya.

Seperti pembakaran aki bekas yang berada di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga illegal masih beroperasi dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Saat Awak Media kelokasi peleburan aki bekas, hanya bertemu dengan pengurus inisial (JA),pengurus dilokasi menuturkan yang punya Bos Emul.
Lanjut Awak Media masuk kedalam lokasi pembakaran dan bertemu mandor yang sedang mencatat aktifitas peleburan aki tersebut.
Adanya peleburan aki ilegal tersebut diharapkan pemerintah Kecamatan Curugbitung dan APH dapat menindak tegas para pengusaha peleburan aki ilegal karena kegiatan tersebut sangat membayakan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pembakaran aki bekas ilegal dapat dikenakan Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sampai berita diterbitkan pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup dan APH setempat belum dikonfirmasi.
Pewarta : Permana Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

