Senin, Februari 23, 2026
No menu items!
BerandaHukumOperasi Penindakan PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, 31 Tenda Biru...

Operasi Penindakan PETI di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, 31 Tenda Biru Dihancurkan

Bogor | Delikperkara –  29 Oktober 2025 — Operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan unsur TNI. Kamis (30/10/2025).

Operasi dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan menghancurkan sedikitnya 31 tenda biru yang diduga kuat digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

“Kami berterima kasih atas laporan dan dukungan masyarakat. Operasi ini akan terus berlanjut secara berkesinambungan, terutama menjelang musim penghujan yang berpotensi menimbulkan longsor dan banjir bandang akibat kerusakan hulu daerah aliran sungai (DAS),” ujar Dwi Januanto.

KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan lindung dan taman nasional. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem sekaligus mencegah bencana ekologis di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!