JAWA TENGAH | Delikperkara — Sindikat penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Tegal hingga Brebes. Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU yang diduga disedot habis menggunakan helikopter modifikasi berkapasitas besar. Rabu (26/11/2025).
Hasil penelusuran lapangan menguatkan dugaan bahwa sedikitnya empat sindikat besar—berinisial Ali, Jaelani, Budi, dan Ari—telah lama bermain dalam jaringan BBM ilegal ini. Mereka disebut-sebut sebagai “pemain lama” dan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga kini aktivitasnya tetap mulus tanpa hambatan.
Salah satu lokasi yang terpantau ialah SPBU 44.522.20 di Jl. Raya Bangsri, Kecamatan Brebes. Awak media mendapati aktivitas penyedotan BBM subsidi pada malam hari. Sebuah mobil boks kuning yang sudah dimodifikasi dengan daya tampung besar terlihat keluar-masuk SPBU tersebut berulang kali.

Gudang Penampungan Tersembunyi Ditemukan
Di lokasi berbeda, tepatnya di Jl. Raya Ciledug, Ketanggungan, tim menemukan sebuah gudang yang berfungsi sebagai tempat transit BBM. Di dalamnya terlihat tiga tangki besar:
• 2 tangki berkapasitas 16 ton,
• 1 tangki berkapasitas 8 ton.
Gudang tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan terpantau baru dibangun. Tangki-tangki berwarna biru-putih menyerupai tangki HSD industri.
Tidak jarang para pelaku menggunakan nama PT palsu di badan kendaraan untuk memanipulasi penampilan agar terkesan resmi dan bebas beroperasi. Modus mereka hampir seragam: menyedot BBM subsidi dari SPBU, menimbunnya di gudang, lalu mendistribusikan menggunakan mobil tangki perusahaan fiktif agar seolah-olah BBM tersebut merupakan HSD industri bersertifikat.
Pendalaman investigasi di wilayah pelabuhan, khususnya Pelabuhan Jongor Tegal, memperlihatkan lalu lintas kendaraan tangki yang keluar-masuk setiap hari. Pada hari pengamatan, terlihat dua perusahaan:
• PT Danendra,
• PT Adisakti Persada Energi,
tengah mengisi BBM ke kapal-kapal perikanan. Dugaan kuat, sebagian pasokan berasal dari BBM subsidi yang telah “disulap” menjadi BBM industri menggunakan dokumen palsu.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas merugikan masyarakat dan negara. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dijadikan bancakan oleh mafia dan oknum tertentu. Lebih parah lagi, BBM hasil penyedotan ini dipasarkan bebas di pelabuhan umum tanpa pajak, menambah kebocoran negara setiap bulan.
Aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas didesak segera bertindak. Publik menilai lambannya tindakan dapat memunculkan dugaan kongkalikong dan pembiaran.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan:
• Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar untuk penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan.
• Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar untuk pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak. Penindakan yang cepat dan tegas sangat diperlukan agar kerugian negara tidak terus berlanjut dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

