Jakarta | Delikperkara — Ketua Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), Mukhtar, menyoroti kembali aktivitas produksi oli ilegal yang kembali beroperasi di wilayah Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (26/10/2025).
Mukhtar mengungkapkan bahwa kasus serupa sebelumnya pernah dibongkar oleh Kementerian Perdagangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ironisnya, gudang yang sempat disegel tersebut kini kembali beroperasi seperti tanpa pernah tersentuh proses hukum.
“Kami menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang jelas-jelas menjalankan kegiatan ilegal serta merugikan banyak pihak,” ujar Mukhtar.

Ia menegaskan bahwa aktivitas produksi oli palsu tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi standar produksi yang berlaku, serta melanggar aturan perdagangan dengan melakukan pemalsuan dan duplikasi produk yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.
Mukhtar juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bukti investigatif terkait aktivitas tersebut.
“Selanjutnya, kami akan melaporkan hasil investigasi ini kepada Aparat Penegak Hukum. Namun, jika Pemerintah dan penegak hukum masih menutup mata terhadap persoalan ini, maka kami tidak akan tinggal diam — BEM RI akan turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung lemahnya pengawasan terhadap praktik industri ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen serta merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Pewarta : Andi Sukoco Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

