Senin, Februari 23, 2026
No menu items!
BerandaHukumDiduga Oknum Anggota Aktif Terlibat Pengoplosan Gas Elpiji di Depok

Diduga Oknum Anggota Aktif Terlibat Pengoplosan Gas Elpiji di Depok

Depok | Delikperkara – Aktivitas pengoplosan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung berukuran 12 kg dan 50 kg diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota aktif berinisial Sitorus. Kegiatan ilegal tersebut berlokasi di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Sabtu (8/11/2025).

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung cukup lama. Saat tim awak media mendatangi lokasi, muncul seorang pria bernama Mare-Mare, yang kemudian mengajak awak media berbincang di sebuah warung kopi tak jauh dari tempat kejadian.

Dalam perbincangan tersebut, Mare-Mare secara terbuka mengakui bahwa kegiatan pengoplosan gas Elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg memang benar dilakukan. Ia juga menyebut praktik tersebut telah berjalan cukup lama.

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, gas Elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Penyalahgunaan gas subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal jelas melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

Pewarta : Andi Sukoco
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!