Rabu, Oktober 29, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedDPR Desak Usut Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni

DPR Desak Usut Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Narkoba Ammar Zoni

Jakarta | Delikperkara – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pereira meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret artis Ammar Zoni. Ia menegaskan, jika terbukti, pihak yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kasus peredaran narkoba di lapas oleh Ammar Zoni bukan tidak mungkin terjadi karena adanya kerja sama dengan pihak keamanan di lapas,” ujar Andreas saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, persoalan peredaran narkoba di dalam lapas bukan hal baru. Menurutnya, berbagai persoalan seperti peredaran narkoba, perkelahian, hingga napi kabur sering kali terjadi akibat lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum petugas.

“Oleh karena itu, kasus-kasus semacam ini perlu diselidiki serius antara Ammar Zoni dan petugas keamanan lapas. Bila terbukti, harus dijatuhi sanksi tegas, bahkan bila perlu dipecat,” tegas Andreas. “Ini penting untuk menimbulkan efek jera bagi petugas agar kasus serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, artis Ammar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Ia kedapatan menyimpan sabu dan ganja ketika petugas rutan melakukan razia terhadap narapidana.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 17,91 gram sabu dan 24,84 gram ganja. “Yang jelas itu berupa sabu dan ganja. Untuk sabunya total bruto 17,91 gram, kemudian ganjanya 24,84 gram,” kata Pengky dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Hasil interogasi menunjukkan Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkoba dari napi berinisial MR. Namun MR justru mengklaim sebaliknya, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Ammar. “Dalam proses pemeriksaan, MR juga menyampaikan bahwa dia mendapatkan barang dari Saudara AZ, sehingga keduanya saling tuding,” ujar Pengky.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan, razia yang menemukan barang bukti narkoba tersebut sebenarnya terjadi pada 3 Januari 2025. “Peristiwa itu berawal dari temuan petugas kami, Saudara EHG, yang menemukan barang diduga narkoba saat memeriksa warga binaan berinisial AS,” jelas Wahyu.

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan sumber dan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Pewarta: Red
Editor: All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments