Garut | Delikperkara – Sebuah rumah di Kampung Urug Jambe, Desa Kertajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga kuat dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi. Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan tabung gas 3 kilogram dalam jumlah besar serta satu unit mobil losbak yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat, Selasa (3/2/2026).
Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi mendapati kondisi mencurigakan. Selain tabung gas LPG 3 kg subsidi, di dalam dan sekitar rumah tersebut juga ditemukan tabung gas LPG 12 kg dan 50 kg dalam jumlah cukup banyak, termasuk di bagian belakang rumah.
Padahal, secara aturan distribusi dan keselamatan, tabung gas LPG 3 kg subsidi tidak boleh disatukan dengan tabung gas non-subsidi (12 kg dan 50 kg) dalam satu lokasi. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan, termasuk kemungkinan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi demi keuntungan ilegal.
Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mencoba memindai barcode pada tabung gas LPG 12 kg yang berada di lokasi. Namun, barcode tersebut tidak dapat dipindai, menimbulkan dugaan kuat bahwa tabung tersebut tidak tercatat secara resmi dalam sistem distribusi Pertamina.
Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan plang resmi pangkalan gas LPG 12 kg maupun 50 kg. Bahkan, plang pangkalan LPG 3 kg pun terlihat tidak terpasang sebagaimana mestinya. Selain itu, ditemukan pula sebuah truk berwarna merah pengangkut LPG tanpa identitas perusahaan, baik PT maupun CV, yang jelas melanggar ketentuan distribusi migas.
Tak berselang lama, sebuah mobil losbak lain datang membawa tabung gas kosong. Saat dikonfirmasi awak media, pengemudi mengaku berasal dari pihak MBG dan hendak membeli gas LPG 12 kg di lokasi tersebut.
“Memang sudah biasa beli di sini, Pak,” ujar pria tersebut singkat, memperkuat dugaan bahwa lokasi ini menjadi pemasok gas untuk sejumlah pihak.
Dari hasil penelusuran lanjutan di beberapa wilayah Garut, tim awak media menemukan indikasi bahwa banyak MBG di Kabupaten dan Kota Garut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai penampung gas hasil penyuntikan ilegal. Praktik ini dinilai semakin berani karena diduga menyuplai gas ilegal ke program pemerintah pusat.
Kondisi ini jelas berpotensi mencoreng nama baik program MBG, yang sejatinya dirancang untuk kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional. Jika dugaan ini benar, maka praktik mafia gas ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.
Tim awak media menegaskan akan terus mengusut dan mengungkap jaringan mafia penyuntikan gas subsidi di Garut, yang diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu, termasuk unsur pemangku kekuasaan dan instansi terkait di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, aparat kepolisian dan instansi penegak hukum dituntut untuk tidak tutup mata. Penindakan tegas dan transparan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia migas yang selama ini kerap dianggap “kebal hukum”.
Secara hukum, praktik penyuntikan dan penyalahgunaan LPG subsidi dapat menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya:
• Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU Migas), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 94 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan sanksi pidana serupa.
• Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk melindungi hak rakyat, atau justru kembali membiarkan mafia gas subsidi terus merajalela di balik program pemerintah yang seharusnya berpihak pada masyarakat.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

