Serpong | Delikperkara — Aksi penganiayaan brutal terjadi di kawasan Buaran, Serpong, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Seorang wiraswastawan berinisial U (43) tega menganiaya D (37), seorang ibu rumah tangga, yang diduga dipicu oleh pertengkaran soal ekonomi dan hubungan pribadi.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan pelaku yang berboncengan sepeda motor dari arah Pamulang terlibat cekcok hebat di tengah perjalanan.
“Pertengkaran memanas hingga korban memilih turun dan berjalan kaki. Tanpa ampun, pelaku menabrak korban menggunakan sepeda motornya, lalu mendorongnya hingga terbentur trotoar,” ungkap Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala hingga membutuhkan 13 jahitan, serta luka di pergelangan tangan kiri. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Serpong untuk meminta perlindungan dan menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kompol Suhardono dan Kanit Reskrim AKP Joko bergerak cepat. Dalam waktu lima jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.
“Pelaku U beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX 160cc warna merah bernomor polisi B-4304-NNA, yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, telah kami amankan,” jelas AKP Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

