Bogor | Delikperkara — Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan hukuman fisik terhadap seorang karyawati di sebuah panti jompo di Kota Bogor. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola panti untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Surat permintaan keterangan sudah disampaikan ke pihak panti jompo. Statusnya masih sebagai saksi, dan pemeriksaan dijadwalkan antara hari Selasa atau Rabu,” ujar Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/10/2025).
Enjo menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua di antaranya merupakan satpam panti jompo yang dilaporkan terlibat dalam aksi penyekapan.
“Satpam dan karyawan sudah kami mintai keterangan. Total ada empat saksi yang diperiksa. Kami masih mendalami kasus ini, karena masih ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan,” jelas Enjo.
Sebelumnya, seorang pegawai perempuan panti jompo di kawasan Bogor Utara diduga disekap usai bercanda menyembunyikan tempat makan milik rekan kerjanya. Selain penyekapan, korban juga mengaku dihukum melakukan squat jump sebanyak 300 kali.
“Untuk sanksi kemarin, ada dua orang yang dihukum squat jump 300 kali. Namun untuk penyekapan, hanya satu korban atas nama Marta,” kata kuasa hukum korban, Fransisco de Tango, saat dihubungi secara terpisah.
Fransisco membenarkan bahwa insiden yang viral di media sosial itu memang terjadi. Namun, ia menegaskan jumlah korban yang disekap tidak sebanyak yang beredar di publik.
“Benar ada kejadian itu, tapi bukan tujuh orang yang disekap di panti jompo. Diduga hanya satu orang, dan proses hukumnya kini sedang berjalan di kepolisian,” tambahnya.
Pewarta: Red Editor: All Copyright © Delikperkara 2025

