Rabu, Oktober 29, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedGubernur Jabar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Tiga Kecamatan Bogor

Gubernur Jabar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Tiga Kecamatan Bogor

Bogor | Delikperkara – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bogor. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, pemerintah provinsi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, mulai 26 September 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap SE Gubernur sebelumnya, Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, yang mengatur pembatasan kegiatan tambang serta operasional angkutan barang di wilayah tersebut. Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta potensi terjadinya kecelakaan,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.

Menurut Dedi, tata kelola pertambangan di wilayah Bogor belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun amanat kebijakan sebelumnya. Karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan menghentikan sementara kegiatan tambangnya hingga memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah tegas ini bukan kali pertama dilakukan Dedi sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pada Mei 2025, ia juga mencabut izin operasional tiga pengelola tambang di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, setelah terjadi longsor yang menewaskan sejumlah pekerja. Ketiga pengelola tambang tersebut terdiri dari satu koperasi pesantren dan dua yayasan.

“Kami sudah keluarkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Ini bukan langkah reaktif, tapi hasil dari proses panjang dan peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Dedi saat itu.

Ia menegaskan, penegakan aturan terhadap sektor pertambangan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak lingkungan.

“Kami tindak tegas supaya tercipta kegiatan tambang yang tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

Namun demikian, kebijakan penghentian sementara ini memunculkan pro dan kontra di lapangan. Sejumlah pelaku usaha tambang dan warga yang bergantung pada sektor tersebut menyatakan keberatan, karena kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian mereka.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharram, menilai keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut merupakan kebijakan kompleks yang memiliki dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat.

“Warga yang selama ini hidup dengan hiruk-pikuk kendaraan tambang kini bisa merasakan udara lebih bersih dan lingkungan yang lebih aman. Risiko kecelakaan juga menurun karena aktivitas armada tambang berkurang,” ujar Aan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tambang akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperlambat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor akibat terganggunya pasokan material.

“Proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang berjalan. Sekarang material sulit didapat, bahkan informasinya harga material naik karena harus mengambil dari wilayah lain,” ungkapnya.

Aan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum melanjutkan kebijakan tersebut. Ia menilai, meski penertiban pertambangan penting dilakukan, pemerintah tetap perlu menyiapkan solusi agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

Pewarta: Red
Editor: All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments