Kamis, Maret 19, 2026
No menu items!
BerandaHukumIntimidasi Ormas Hadang Jurnalis Bongkar Mafia Solar Subsidi di Bandung

Intimidasi Ormas Hadang Jurnalis Bongkar Mafia Solar Subsidi di Bandung

BANDUNG | DELIK PERKARA – Upaya jurnalis dalam mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi mendapatkan pengadangan. Sejumlah oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diduga melakukan intimidasi terhadap awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik untuk membongkar jaringan mafia solar di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (3/2/2026).

​Kronologi Kejadian Kejadian bermula saat tim investigasi media Delik Perkara memantau aktivitas mencurigakan di dua titik pengisian, yaitu SPBU 34-403-32 (Ciaro) dan SPBU 34-403-01 (Citaman). Di lokasi tersebut, ditemukan mobil box modifikasi yang tengah menguras solar subsidi untuk dialirkan ke sektor industri.

​Namun, di tengah proses pengambilan data dan fakta, sejumlah oknum ormas tiba-tiba mendatangi awak media. Meski berdalih sebagai “penengah”, kehadiran mereka di lokasi diduga kuat untuk mengintervensi kerja jurnalis dan melindungi praktik ilegal yang sedang berlangsung.

​Temuan di Lapangan Meski mendapatkan tekanan, awak media berhasil menghimpun fakta-fakta berikut:
​Armada Ilegal: Ditemukan mobil box berkapasitas 2.000 liter yang telah dimodifikasi. Saat diperiksa, tangki tersebut sudah terisi 1.000 liter solar.
​Keterlibatan Aktor: Armada tersebut diduga milik oknum berinisial (Ad).
​Alur Distribusi: Berdasarkan pengakuan sopir, solar subsidi ini akan dipindahkan (overtap) ke tangki transportir milik PT. Maritim Indo Asia (MIA) di sebuah lahan kosong tersembunyi.

​Pelanggaran Berlapis Tindakan ini tidak hanya melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.
​Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​Hingga berita ini diterbitkan, para jurnalis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menindak mafia BBM tersebut, tetapi juga menindak tegas oknum ormas yang membekingi kegiatan ilegal dan menghalangi tugas wartawan di lapangan.

Pewarta : Team
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2026
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!