Rabu, Oktober 29, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedKPK Bongkar Modus “Main Lahan” di Proyek Tol Trans Sumatera

KPK Bongkar Modus “Main Lahan” di Proyek Tol Trans Sumatera

Jakarta | Delikperkara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pada tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10). Mereka adalah tiga notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Seluruh saksi hadir. Penyidik meminta keterangan mengenai bagaimana proses awal jual beli lahan. Para saksi juga didalami terkait dugaan adanya pengondisian lahan oleh tersangka sejak awal, yaitu pembelian kepada pemilik tanah untuk kemudian dijual kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020. Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung.

Pewarta: Red
Editor: All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments