Rabu, Oktober 29, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedKPK dan BPK Dalami Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK dan BPK Dalami Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta | Delikperkara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi dikonfirmasi oleh auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait sejumlah hal dalam proses pengadaan proyek tersebut.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10).

Budi menjelaskan, dua saksi yang diperiksa yaitu Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018, Jumali, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus ini pada Januari 2025, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Proyek digitalisasi SPBU tersebut sendiri diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas para tersangka baru sebagian disampaikan ke publik.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU sudah memasuki tahap akhir. Lembaga antirasuah tersebut kini bekerja sama dengan BPK untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Perkembangan terbaru disampaikan pada 6 Oktober 2025, di mana KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Tersangka dimaksud adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada proyek digitalisasi SPBU, sekaligus Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC BRI.

Pewarta: Red
Editor: All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments