Selasa, Oktober 28, 2025
No menu items!
BerandaHukumKuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap RT Rully Tidak Adil dan Tak...

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap RT Rully Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang

Cikarang | Delikperkara – 28 Oktober 2025 — Tim Kuasa Hukum RT Rully menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian S. dalam perkara dugaan penganiayaan ringan (Pasal 351 KUHP) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri atas H. Erwin Haslam, S.H., M.H., Yuni Pristiwati, S.H., dan Yenni Triwidyanti Effendi, S.H., menegaskan bahwa klien mereka, RT Rully, justru berperan sebagai penengah dalam insiden yang terjadi pada 3 Mei 2025 di Perumahan Harapan Mulia, Cluster Efodia, RT 02/RW 013, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa bermula saat rapat lingkungan RW 013 membahas isu kebersihan dan keamanan. Di tengah rapat, sekelompok orang yang tidak diundang — termasuk Abdul Hakim (pelapor) — datang dengan emosi tinggi dan mencoba memukul Rustam, selaku Wakil RW.

Melihat situasi memanas, RT Rully berupaya melerai agar tidak terjadi keributan. Namun, dorong-dorongan tidak terhindarkan. Berdasarkan hasil visum medis, RT Rully mengalami memar di leher akibat dicekik, sedangkan Abdul Hakim hanya mengalami luka ringan di bibir bawah, diduga karena tergigit sendiri akibat emosi.

Sejumlah saksi dalam persidangan bahkan menegaskan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh RT Rully, dan seluruh keterangan menunjukkan bahwa dirinya berperan aktif menjaga ketertiban.

Meski demikian, laporan tetap dilayangkan ke Polsek Tarumajaya, yang kemudian menetapkan RT Rully sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kuasa Hukum: “Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar dan Abaikan Keadilan Restoratif”

Tim kuasa hukum mengecam langkah jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“Apakah JPU hanya menyalin berkas dari penyidik tanpa analisis mendalam? Ini jelas tidak adil bagi warga kecil seperti RT Rully, yang justru melindungi orang lain dari keributan,” tegas H. Erwin Haslam, S.H., M.H.

Menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta semangat Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang memungkinkan penghentian penuntutan bila bukti tidak kuat.

“Hukum acara pidana bukan hanya menegakkan pasal, tapi mencari kebenaran materiil dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. RT Rully tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus). Tuntutan ini tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” tambah Erwin.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan hari ini, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh tim kuasa hukum. Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memutus dengan hati nurani demi keadilan bagi masyarakat kecil.

Tim Kuasa Hukum juga mengajak publik untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan transparan, agar hukum benar-benar menjadi sarana keadilan, bukan alat penindasan.

Tim Kuasa Hukum RT Rully
H. Erwin Haslam, S.H., M.H.
Yuni Pristiwati, S.H.
Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.

Pewarta : Andi Sukoco
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments