Jumat, Maret 20, 2026
No menu items!
BerandaHukumOperasi Gabungan Tak Berdaya : Tambang Emas Ilegal Bogor Bangkit Lebih Besar

Operasi Gabungan Tak Berdaya : Tambang Emas Ilegal Bogor Bangkit Lebih Besar

Bogor | Delikperkara – Alih-alih menunjukkan hasil penertiban besar-besaran terhadap tambang emas ilegal di wilayah Bogor Barat oleh Kementerian Kehutanan bersama berbagai unsur terkait, fakta di lapangan justru berkata lain. Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Cigudeg–Cirangsad, tepatnya di Gunung Guruh, kembali beroperasi bahkan dengan skala yang lebih besar dan semakin ramai. Sabtu (29/11/2025).

Penertiban memang tengah gencar dilakukan di Bogor Barat. Upaya penutupan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem sudah melibatkan Kodim, Korem, serta sejumlah instansi lainnya. Namun kuatnya operasi gabungan tersebut tampaknya belum memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal.

Bahkan, pemberitaan viral di berbagai media nasional mengenai “penertiban tambang emas Bogor” kini dinilai sebagian pihak tak lebih dari isapan jempol atau sekadar kamuflase belaka. Sebab faktanya, tambang yang sebelumnya ditutup justru kembali berjalan, lebih besar, lebih ramai, dan seolah bebas tanpa hambatan.

Pertanyaan besar pun muncul: siapa aktor di balik beroperasinya kembali tambang tersebut? Siapa yang membekingi sehingga para penambang terasa tidak memiliki rasa takut sedikit pun? Publik kini menyoroti ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cigudeg, Polres Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat, yang dianggap perlu mengambil langkah nyata dan transparan.

Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Bupati Bogor H. Rudy Susmanto, S.Si, dan Wakil Bupati H. Ade Ruhandi (Jaro Ade). Publik berharap pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam penertiban sehingga kinerjanya tidak terkesan bertolak belakang dengan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, yang selama ini dikenal tegas terhadap oknum perusak lingkungan.

Perlu diketahui, penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi bagi pelaku tambang emas ilegal antara lain:

  • Pasal 158 UU Minerba:
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Regulasi lainnya:
    Pelaku juga dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitasnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Pengepul atau penadah hasil tambang ilegal pun dapat dikenai sanksi pidana.

Keadaan ini menegaskan perlunya penanganan serius dan berkelanjutan. Tanpa ketegasan nyata dari seluruh pemangku kebijakan, tambang-tambang ilegal di Bogor Barat dikhawatirkan akan terus tumbuh, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Pewarta : Red
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!