Bogor | Delikperkara — Proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 5,2 miliar yang berlokasi di Kampung Asem, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari LSM Pemerhati Pembangunan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor.
Pantauan tim LSM PPUK bersama awak media pada Selasa (14/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor tersebut diduga minim akuntabilitas serta tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Salah satu temuan utama adalah tidaknya terdapat papan informasi proyek di lokasi saat peninjauan dilakukan. Padahal, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan adanya papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Ironisnya, papan proyek baru terlihat dipasang tergesa-gesa setelah kedatangan tim LSM dan media di area bedeng pekerja.
Selain itu, kondisi di lapangan juga dinilai jauh dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hanya sekitar lima orang pekerja yang terlihat, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan. Tidak tampak pula adanya konsultan pengawas yang memantau jalannya pekerjaan.
Perwakilan LSM PPUK Kabupaten Bogor, Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan proyek tersebut.
“Kami menanyakan langsung kepada pelaksana di lapangan mengenai tidak adanya papan proyek dan pengawas teknis, namun respons mereka sangat santai, seolah tidak memiliki tanggung jawab terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini,” ujar Ridwan di lokasi.
Setelah papan proyek dipasang, diketahui bahwa kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar. Dalam papan informasi juga tertulis bahwa proyek dibiayai dari pajak masyarakat, yang semestinya dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ridwan menegaskan, pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Bogor serta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta aparat pengawas internal pemerintah turun langsung ke lapangan. Akuntabilitas publik harus dijaga. Jangan sampai proyek sebesar ini dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Pewarta: Yessy Editor: All Copyright © Delikperkara 2025

