Bogor | Delikperkara – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Berdasarkan penelusuran citra satelit dan laporan warga, kawasan konservasi ini telah dikepung oleh aktivitas tambang liar sejak dekade 1990-an dan hingga kini belum sepenuhnya tertangani. Sabtu (25/10/2025).
Kepala Balai TNGHS menjelaskan, tantangan terbesar dalam upaya penertiban adalah akses lokasi yang sulit dijangkau serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.
“Lokasi tambang berada di wilayah yang jauh dan medan yang berat, sementara jumlah personel pengawasan kami terbatas,” ujarnya.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan ini diduga melibatkan ratusan pekerja yang membangun permukiman semi permanen di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam sumber air dan habitat satwa endemik yang dilindungi.
Selain menyebabkan deforestasi, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pemisahan emas juga mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
Pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi memperkuat pengawasan, menutup jalur distribusi hasil tambang ilegal, serta memberdayakan masyarakat sekitar melalui program ekonomi alternatif yang berkelanjutan.
Gunung Halimun Salak, yang seharusnya menjadi paru-paru hijau Jawa Barat dan destinasi wisata alam, kini menghadapi tekanan berat akibat aktivitas tambang liar yang tak kunjung berhenti.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

