Rabu, Oktober 29, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedSurvei KPK Ungkap Maraknya Penyalahgunaan Anggaran di Kementerian dan Pemda

Survei KPK Ungkap Maraknya Penyalahgunaan Anggaran di Kementerian dan Pemda

Jakarta | Delikperkara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Hasilnya, 57,33 persen responden masih menilai bahwa pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, survei ini melibatkan 390.754 responden internal yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing. Responden berasal dari 642 kementerian, lembaga, dan pemda yang dipilih secara acak.

“Sebanyak 57,33 persen responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Selain itu, 56,28 persen pegawai menyebut masih banyak rekan kerja yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan. Bahkan, 52 persen responden mengaku sering melihat laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.

“Responden cukup sering melihat pegawai di unit kerja melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, 43 persen responden menyatakan sering melihat pegawai memberikan sesuatu untuk kepentingan promosi atau jabatan. Temuan ini, kata Budi, diduga terjadi di mayoritas kementerian, lembaga, dan pemda.

KPK menilai temuan SPI tersebut menunjukkan masih adanya ruang besar untuk perbaikan tata kelola keuangan negara. Menurut lembaga antirasuah itu, integritas tidak hanya bergantung pada kebijakan, melainkan juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.

“Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: All
Copyright © Delikperkara 2025
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments