Jakarta | Delikperkara – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama publik figur Pablo Putra Benua dan istrinya, Rey Utami, terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polres Metro Depok pada Senin (13/10), kini keduanya resmi dilaporkan oleh pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok.
Pihak STIHP Pelopor Bangsa menegaskan bahwa kampus mereka tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, maupun adik Pablo, Christoper Anggasastra. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara sekaligus dosen STIHP Pelopor Bangsa, Andi Tatang Supriyadi, dalam keterangan resminya.
“Berdasarkan hasil rapat internal dan penelusuran dokumen akademik, kami menemukan fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk ketiga nama tersebut,” ujar Tatang.
Sebelumnya, Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus 2025 telah mengajukan permohonan verifikasi kepada STIHP Pelopor Bangsa terkait keabsahan ijazah sarjana hukum milik Pablo, Rey, dan Christoper. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar kuat bagi kampus untuk mengambil langkah hukum.
Tatang menuturkan, meski Pablo dan Rey sempat terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2023, keduanya tidak pernah mengikuti perkuliahan secara aktif dan tidak memenuhi kewajiban akademik.
“Karena tidak memenuhi syarat kelulusan, pihak rektorat memutuskan untuk memberhentikan mereka dari status mahasiswa. Secara hukum, dapat disimpulkan bahwa Pablo telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung,” tegas Tatang.
Atas temuan tersebut, pihak kampus melaporkan Pablo Putra Benua ke Polres Metro Depok dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025.
Tatang mengungkapkan, setelah laporan dibuat, Pablo sempat berupaya melakukan pendekatan dengan pihak kampus untuk “bermusyawarah.” Namun, alih-alih menyampaikan permohonan maaf, Pablo justru mengklaim bahwa dirinya adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018.
“Pernyataan itu justru menimbulkan anomali. Jika benar lulus dari STIS Darul Ulum Lampung Timur pada 2018, mengapa kemudian menggunakan ijazah palsu STIHP Pelopor Bangsa untuk mendaftar sumpah advokat pada 2025?” ucap Tatang mempertanyakan.
Kampus STIHP Pelopor Bangsa juga menyoroti inkonsistensi data pada pangkalan Dikti. Semula, nama Pablo dan Rey tidak tercatat sebagai lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur, namun tiba-tiba muncul menjelang pemeriksaan polisi.
“Perubahan mendadak itu menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diusut tuntas. Kami mendesak pihak berwenang untuk memeriksa keabsahan ijazah yang diklaim dari STIS Darul Ulum Lampung Timur, termasuk periode kuliah mereka antara 2014 hingga 2018,” tutup Tatang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat Pablo Benua dan Rey Utami merupakan figur yang kerap tampil di layar kaca dan media sosial. Polisi masih mendalami bukti serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

