Sukabumi | Delikperkara – Praktik dugaan penyuntikan gas LPG subsidi kembali marak di wilayah Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal tersebut ditemukan di sebuah lahan pemotongan kayu di Jalan Cirumput, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dijadikan lokasi penyuntikan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Rabu (11/3/2026).
Temuan tersebut bermula dari investigasi tim awak media yang mendapati sebuah mobil Carry losbak plat Nomer : B 9527 NAN, membawa muatan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang ditutup terpal di kawasan Jalan Parungkuda, Sukabumi. Karena menaruh kecurigaan, awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.
Lokasi tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan dikelilingi area kebun kosong, sehingga aktivitas di dalamnya terkesan tertutup dari pengawasan publik.
Saat awak media mendekati kendaraan tersebut, sopir dan kenek yang berada di mobil justru melarikan diri dan meninggalkan kendaraan beserta muatan tabung gas.
Tidak lama berselang, dua orang pria datang menghampiri awak media dan mengaku sebagai pengurus kegiatan di lokasi tersebut.
“Ada yang bisa kami bantu, Pak? Maaf dari mana?” ujar salah satu pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan yang berlangsung, pria tersebut mengakui bahwa aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan sekitar satu minggu.
“Izin Pak, kita baru jalan kurang lebih satu minggu. Masih baru, produksinya juga tidak banyak,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang yang disebut bernama Nova.
“Kalau pemiliknya Pak Nova dari TNI, Pak. Untuk wilayah katanya sudah selesai semua. Kalau tidak selesai, kita juga tidak berani jalan, Pak. Polres, Polda sampai Mabes sudah,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius, mengingat praktik penyuntikan LPG subsidi merupakan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat luas.
Gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan melalui praktik penyuntikan ke tabung non-subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat.
Temuan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar tidak muncul persepsi publik adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan dan penyuntikan LPG subsidi berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
• Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU Migas), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
• Pasal 94 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dengan ancaman sanksi pidana serupa.
• Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut, demi melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

