Banyumas | Delikperkara – Sindikat BBM ilegal kembali macuat di Jawa tengah, di dominasi mengunakan PT Prabu mas Grup. Sedot Habis BBM subsidi yang ada di jawa tengah.
Dintengah, gencarnya Bareskrim polri ungkap BBM ilegal di beberapa wilayah kini dengan gagah Brani PT Prabu mas grup Jadi sindikat peling menonjol di jawa tengah siapa di balik sindikat ini.
Dua unit kendaraan transportir milik PT Prabu Mas Group ditemukan saat investigasi di Jalan Raya wilayah Pecikalan Dua, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026).
Kedua kendaraan tersebut terpantau melintas beriringan dan berhenti di dekat lampu merah saat tim melakukan pemantauan di lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Dua sopir yang mengemudikan kendaraan masing-masing bernama Pendi dan Ali.
Saat dikonfirmasi, keduanya menyebut kendaraan tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik seorang bos bernama Budi.
“Silakan hubungi bos saya, Pak. Namanya Pak Budi,” ujar Pendi.
Sementara itu, Ali menjelaskan bahwa mereka baru saja menyelesaikan pengiriman dan pembongkaran muatan di Pelabuhan Cilacap.
Tim investigasi masih melakukan pendalaman terkait kelengkapan dokumen pengiriman, yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM.
Tim awak media akan, melakukan pelaporan secara resmi ke pihak Polda jatang dan kususnya Bareskrim polri untuk di tindak lanjuti karna kerugian negara sanagat jelas.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku antara lain:
• Penyimpanan BBM tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
• Pengangkutan BBM tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prabu Mas Group maupun pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

