Bogor | Delikperkara – Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Bogor Raya secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan kepada Wali Kota Bogor, H. Dedi Rachim, terkait dugaan adanya aktivitas pemotongan ayam yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Jalan Raya Cibeureum, Gang Dukuh, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Minggu (26/7/2026).
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan BEM RI Bogor Raya. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya aktivitas pemotongan ayam yang diduga beroperasi tanpa menunjukkan papan informasi perizinan usaha dan berlokasi sangat dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga dikoordinasikan oleh pihak yang dikenal dengan nama Deni dan Ujang.
BEM RI Bogor Raya meminta Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta perizinan teknis lainnya seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Halal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, BEM RI Bogor Raya juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional tempat pemotongan ayam tersebut, khususnya terkait pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah memastikan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi daging ayam telah memenuhi standar keamanan pangan serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk dugaan manipulasi terhadap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui surat pengaduan tersebut, BEM RI Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor beserta instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan inspeksi, verifikasi, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
BEM RI Bogor Raya menegaskan, apabila setelah penyampaian surat pengaduan tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah menutup sementara dan menyegel lokasi yang dipersoalkan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku.
BEM RI Bogor Raya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Bogor.(Red)

