BOGOR | Delikperkara – Dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa izin kembali menjadi sorotan. Tim awak media menemukan sebuah lokasi yang diduga menjual obat keras secara bebas di Jalan Raya Citaringgul No. 89–90, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tepatnya di seberang PT Jayamix by SCG. Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, seorang pria yang mengaku bernama Zikri menyampaikan kepada awak media bahwa toko tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Aldo. Keterangan tersebut masih berupa pengakuan yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan sejumlah obat keras Golongan G, di antaranya Tramadol HCl, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Rexlona, yang menurut ketentuan hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui sarana kefarmasian yang memiliki izin.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga risiko yang mengancam keselamatan jiwa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Pasalnya, praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai dapat merusak generasi muda apabila tidak segera ditindak.
Sebelumnya, jajaran Polres Bogor diketahui telah beberapa kali mengungkap kasus peredaran obat keras Golongan G dengan berbagai modus operandi, mulai dari toko kelontong, konter telepon seluler, hingga transaksi secara langsung (COD). Namun demikian, berdasarkan temuan awak media, lokasi yang diduga melakukan penjualan obat keras di kawasan Babakan Madang tersebut disebut masih beroperasi. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Babakan Madang maupun Polres Bogor terkait dugaan aktivitas tersebut.
Pewarta : Andi Sukoco Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

