Tangerang | Delikperkara — Pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di RT 01/RW 04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut kini menuai sorotan berbagai pihak. Jumat (15/05/2026).
Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten, Muslik, S.Pd., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang guna meminta dilakukan pengecekan dan tindakan penyegelan apabila pembangunan menara BTS tersebut terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Muslik juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit terhadap Kepala Desa Malangnengah terkait dugaan maladministrasi maupun adanya izin yang dilakukan secara tidak prosedural. Menurutnya, apabila pembangunan tersebut tidak sesuai regulasi, maka berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya kepala desa ikut mengawasi dan memastikan seluruh pembangunan mematuhi peraturan daerah. Jangan sampai ada pembangunan yang diduga belum berizin justru dibiarkan berjalan. Aparatur desa merupakan garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan aturan,” ujar Muslik.
Ia menambahkan, alasan adanya permintaan masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Pelaku usaha, kata dia, tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Seluruh perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk dampak lingkungan maupun kekhawatiran masyarakat terhadap potensi paparan radiasi,” ungkapnya.
Muslik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi, agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan daerah maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang serta Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan menara BTS tersebut.(Permana)

