Kabupaten Bogor | Delikperkara – Polemik dugaan penguasaan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejumlah ahli waris mempertanyakan dasar hukum atas klaim kepemilikan tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang belakangan dipasangi plang oleh pihak PT KSP. Sabtu (9/5/2026).
Pemasangan plang tersebut memicu keresahan di kalangan keluarga ahli waris. Pasalnya, mereka mengaku tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun menyerahkan hak atas lahan dimaksud kepada pihak mana pun.
“Kami merasa terkejut sekaligus dirugikan. Tiba-tiba muncul plang yang menyatakan tanah tersebut milik perusahaan, padahal tidak pernah ada transaksi ataupun penyerahan hak dari keluarga kami,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris kepada wartawan.
Pihak keluarga menyebut hingga saat ini masih menguasai dokumen administrasi berupa girik dan SPPT yang selama ini menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ke sejumlah instansi terkait, data lahan itu disebut masih tercatat atas nama keluarga ahli waris.
Atas dasar itu, para ahli waris mempertanyakan legalitas dan dasar hukum yang digunakan dalam klaim kepemilikan oleh pihak perusahaan. Mereka menilai setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas suatu bidang tanah seharusnya dapat menunjukkan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku di Indonesia.
“Kami hanya meminta transparansi dan kejelasan. Jika memang ada dasar hukumnya, silakan dibuka secara terang dan sesuai prosedur, bukan hanya memasang plang lalu meminta kami menerima begitu saja,” tegasnya.
Keluarga ahli waris mengaku persoalan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, terlebih karena mereka merasa berhadapan dengan pihak perusahaan yang dinilai memiliki kekuatan modal dan pengaruh lebih besar. Meski demikian, mereka menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Dalam waktu dekat, ahli waris berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga terkait, termasuk instansi yang menangani persoalan agraria serta dugaan praktik mafia tanah.
Secara hukum, sengketa maupun dugaan penguasaan tanah tanpa hak dapat diuji melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan sah atau tidaknya kepemilikan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta putusan hukum berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KSP belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan maupun polemik yang disampaikan oleh para ahli waris.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan konflik agraria yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat, khususnya ketika warga mengaku berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh lebih besar dalam sengketa lahan.
Pewarta : Andy Sukoco Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

