Bogor | Delikperkara – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, kini terpantau kembali beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan.
Diketahui, penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, dipimpin langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, S.I.P. Dalam operasi tersebut, petugas bahkan memasang garis PPNS (PPNS Line) pada alat berat sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga Rabu (06/05/2026), tambang yang berlokasi di Kampung Pasir Kalong, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor itu kembali beroperasi, bahkan disebut berjalan selama 24 jam tanpa henti.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan efektivitas penegakan hukum. Aktivitas tambang yang jelas merusak lingkungan tersebut seolah tak tersentuh, meski sebelumnya telah dilakukan tindakan tegas oleh aparat berwenang.
Kembalinya operasional tambang ilegal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas, serta dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk tidak tutup mata. Penindakan tidak cukup hanya sebatas seremoni penyegelan, melainkan harus diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penegakan hukum yang nyata dan berkeadilan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wibawa hukum akan dipertaruhkan, dan praktik-praktik ilegal berpotensi semakin menjamur tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

