Bogor | Delikperkara — Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram kembali marak terjadi di wilayah Pasir Jeruk, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal ini diduga dikoordinir oleh seorang berinisial Rabit. Selain itu, sejumlah nama lain disebut-sebut turut terlibat dalam praktik tersebut, di antaranya Mita, Iif, Joker, Jaenal, dan Khoar.
Pengoplosan gas subsidi merupakan pelanggaran serius karena menyangkut penyalahgunaan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Namun ironisnya, gas elpiji 3 kg yang seharusnya tepat sasaran justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Padahal, pemerintah melalui aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, tengah gencar melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi barang subsidi, termasuk elpiji 3 kg.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), setiap pelanggaran dalam kegiatan usaha migas tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan praktik ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku, sekaligus memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Pewarta : Andy Sukoco Editor : All Copyright © LintasUpdate 2026

