Minggu, Mei 31, 2026
No menu items!
BerandaHukumDugaan Penampungan Emas Ilegal di Bogor, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Bogor, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Bogor | Delikperkara — Aktivitas dugaan penampungan dan jual beli emas ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Kampung Kandang Sapi, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Salah satu rumah di wilayah tersebut diduga dijadikan tempat pengepul emas ilegal yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin. Dugaan itu mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan bermotor keluar masuk area rumah tersebut. Diduga kendaraan tersebut milik para penjual emas hasil tambang ilegal. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sejumlah alat penunjang pengolahan dan pemurnian emas, serta perlengkapan transaksi pembelian emas.

Di dalam rumah tersebut tampak terdapat kompresor, timbangan emas, hingga nota transaksi yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli emas hasil PETI. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penampungan emas ilegal yang berlangsung secara terbuka.

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (31/5/2026), salah satu pekerja yang berada di lokasi membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kegiatan ini punya Bos Uda, maaf bosnya sedang tidak ada di rumah dan tidak bisa ditemui,” ujarnya singkat.

Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, maupun mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan emas ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.

Pewarta : Permana
Editor : All
Copyright © Delikperkara 2026
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!