Jawa Tengah | Delikperkara – Sindikat penyedotan BBM bersubsidi dalam skala besar kembali terkuak di wilayah Brebes. Modus yang digunakan terbilang nekat dan terorganisir, yakni memanfaatkan helikopter box yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar untuk mengambil BBM dari sejumlah SPBU.
Salah satu lokasi yang terpantau adalah SPBU 44.522.20 di Jalan Raya Bangsri, Kecamatan Brebes, yang diduga menjadi titik pengambilan BBM oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sindikat ini melibatkan sejumlah oknum, di antaranya Budi, Fikri, dan Andi.
• Budi berperan sebagai pengambil BBM di berbagai SPBU.
• Fikri dan Andi disebut sebagai pemilik PT Adisakti Persada Energy, perusahaan yang diduga menjadi penadah sekaligus pengelola distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

BBM yang diambil dari SPBU kemudian ditimbun dan dialihkan ke PT Adisakti Persada Energy, sebelum dikirim ke beberapa pelabuhan besar, di antaranya:
• Pelabuhan Jongor Tegal
• Pelabuhan Kluwut Brebes
• Pelabuhan Pelindo Kejawanan Cirebon
• Pelabuhan Karangsong Indramayu
Kegiatan ilegal ini disebut berlangsung secara terstruktur, masif, dan telah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Padahal, BBM subsidi diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Lemahnya pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum, membuat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin leluasa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sebagai pengingat, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53–58. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia migas yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat atas energi yang seharusnya terjangkau dan tepat sasaran.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

