Bogor | Delikperkara — Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Bogor Raya resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Bogor terkait dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kirab–Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam surat bernomor 219/BRI-BGR/XII/2025, BEM RI Bogor Raya menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan LPG 3 kg berskala besar yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Hutabarat, Sitorus, Ringgo, dan Gocap, serta beberapa nama lain yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator BEM RI Jawa Barat, Afanda Faizulyan Rafi, menegaskan bahwa dugaan tersebut telah merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penuntutan atas penyalahgunaan hak rakyat.
Aksi akan digelar pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 18 Desember 2025
- Waktu: 14.00 WIB – Selesai
- Titik Aksi: Kantor Bupati Bogor & Polres Bogor
- Jumlah Massa: ±100 orang
- Perangkat Aksi: Spanduk, pengeras suara (toa), ban bekas, dan perlengkapan lainnya
“Gerakan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penyimpangan yang merugikan masyarakat. Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti dugaan tersebut,” demikian kutip pernyataan dalam surat yang ditandatangani Afanda pada 13 Desember 2025.
BEM RI Bogor Raya berharap aksi ini menjadi momentum untuk menekan pihak berwenang agar menindak praktik ilegal yang merusak tata niaga LPG bersubsidi di Kabupaten Bogor.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2025

