Bogor | Delikperkara – Aktivitas galian tanah merah (Galian C) yang diduga ilegal milik H. Upang di Kampung Ciawiyan, RT 10/04, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkesan kebal hukum. Hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum, Minggu (18/01/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, kegiatan galian tanah telah berlangsung sejak Senin (12/01/2026) dan dilakukan hampir setiap hari, mulai sore hingga menjelang malam. Terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator beroperasi, disertai puluhan truk yang hilir mudik mengangkut tanah galian keluar dari lokasi.
Salah seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa aktivitas tersebut hanya sebatas perataan tanah.

“Ini hanya meratakan tanah saja, rencananya mau dijadikan perumahan,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tanah hasil galian justru dikomersialkan dan diangkut keluar lokasi, baik ke pangkalan tanah maupun langsung ke konsumen sesuai pesanan.
Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas galian tersebut juga disinyalir melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat melebihi kapasitas muatan, sehingga menyebabkan tanah berjatuhan dan berceceran di sepanjang jalan kabupaten yang dilalui.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh para pengguna jalan.
“Kami sebagai pengguna jalan sangat terganggu. Tanah yang berjatuhan membuat jalan kotor dan licin, ini sangat membahayakan pengendara. Apalagi ini jalan kabupaten, bukan jalan khusus galian,” ungkap salah seorang warga.
Warga pun berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait segera turun tangan untuk menertibkan dan menindaklanjuti aktivitas galian tanah tersebut.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian tanah tersebut masih terus berjalan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, sehingga para pengusaha galian C merasa aman dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat selain merusak lingkungan, aktivitas galian tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Pewarta : Red Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

