Bogor | Delikperkara – Maraknya Pengepul Emas atau Jual beli Emas ilegal hasil dari Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI di Kampung Pongkor Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
Di duga adanya tempat jual beli emas hasil Pertambangan Tanpa ijin atau PETI di Kampung Pongkor Desa Cisarua Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.Sabtu (26/5/26)
Pantauan awak media dilokasi terlihat alat penunjang pengolahan emas,pemurnian dan alat untuk transaksi pembelian emas ilegal.dirumah tersebut terdapat kompresor,timbangan emas serta nota untuk bertransaksi menjual emas hasil dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Pasalnya saat dikonfirmasi awak Media,salah satu karyawan menuturkan,kegiatan tersebut punya pak haji inisial (Y),maaf pak haji baru pulang operasi jadi untuk sekarang tidak bisa ditemui.
Sesuai dengan undang undang minerba
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
Pewarta : Permana Editor : All Copyright © Delikperkara 2026

